Anggota Polisi militer (POM) Angkatan Udara (AU) harus bersikap
profesional, tanggap, dan terampil. Untuk itu, pada ulang tahun ke-66
tahun ini ditekankan kepada upaya mewujudkan POM AU yang profesional
guna mendukung tugas-tugas TNI AU.
"Makna yang dapat kita petik adalah bahwa sebagai personel POM AU
yang profesional harus selalu tanggap, terampil, dan waspada serta siap
menghadapi tugasnya, dalam pengabdian kepada TNI AU maupun kepada
bangsa dan negara," kata KSAU Marsekal TNI Imam Sufaat, S.E dalam
sambutan yang dibacakan Komandan Lanud Sulaiman pada Kolonel Pnb Elianto
Susetio, S.I.P selaku Irup pada upacara peringatan HUT Pomau ke-66
sewilayah Bakorda Bandung yang dilaksanakan di lapangan Apel Staf II
Lanud Sulaiman, Kamis (1/11).
Upacara peringatan tersebut diikuti para peserta upacara perwira,
bintara, tamtama dan PNS serta dihadiri pula para komandan dari satuan
samping, di antaranya Dandepohar 40, Dandepohar 70,dan Danwing III
Paskhas. ”Oleh sebab itu, hendaknya momen peringatan ini dapat
dimanfaatkan sebagai wahana introspeksi, sekaligus evaluasi terhadap
hakekat keberadaan dan pengabdian Polisi Militer Angkatan Udara,” kata
Danlanud.
Dengan semakin mengemukanya tuntutan masyarakat terhadap tegaknya
supremasi hukum, maka hukum tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk
melegalisir segala tindakan yang justru menyimpang dari azas kepatutan
dan rasa keadilan. ”Keadilan hukum menjadi sorotan pandangan masyarakat
saat ini, sehingga jika personel TNI Angkatan Udara dianggap menyimpang
tindakannya dalam melaksanakan tugas, akan mendapat tuntutan hukum baik
secara perorangan maupun institusi, ” kata Danlanud.
Ditegaskan pula bahwa kebanggaan korps harus senantiasa ditimbulkan,
meningkatkan kualitas diri serta mengedepankan kemampuan pengendalian
diri. (self corection) sehingga sebagai korps betul-betul dihormati dan
disegani oleh prajurit yang berniat melakukan pelanggaran hukum. Faktor
penghambat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum adalah kecongkakan
kekuasaan (arogance of power ) yang selalu bersamaan dengan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga dapat merusak citra
penegakan hukum.
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/209495
Labels: POM