POM AU Jalankan Tugas Sesuai Supremasi Hukum


Anggota Polisi militer (POM) Angkatan Udara (AU) harus bersikap profesional, tanggap, dan terampil. Untuk itu, pada ulang tahun ke-66 tahun ini ditekankan kepada upaya mewujudkan POM AU yang profesional guna mendukung tugas-tugas TNI AU.

"Makna yang dapat kita petik adalah bahwa sebagai personel POM AU yang profesional harus selalu tanggap, terampil, dan waspada serta siap menghadapi tugasnya, dalam pengabdian kepada TNI AU maupun kepada bangsa dan negara," kata KSAU Marsekal TNI Imam Sufaat, S.E dalam sambutan yang dibacakan Komandan Lanud Sulaiman pada Kolonel Pnb Elianto Susetio, S.I.P selaku Irup pada upacara peringatan HUT Pomau ke-66 sewilayah Bakorda Bandung yang dilaksanakan di lapangan Apel Staf II Lanud Sulaiman, Kamis (1/11).

Upacara peringatan tersebut diikuti para peserta upacara perwira, bintara, tamtama dan PNS serta dihadiri pula para komandan dari satuan samping, di antaranya Dandepohar 40, Dandepohar 70,dan Danwing III Paskhas. ”Oleh sebab itu, hendaknya momen peringatan ini dapat dimanfaatkan sebagai wahana introspeksi, sekaligus evaluasi terhadap hakekat keberadaan dan pengabdian Polisi Militer Angkatan Udara,” kata Danlanud.

Dengan semakin mengemukanya tuntutan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, maka hukum tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk melegalisir segala tindakan yang justru menyimpang dari azas kepatutan dan rasa keadilan. ”Keadilan hukum menjadi sorotan pandangan masyarakat saat ini, sehingga jika personel TNI Angkatan Udara dianggap menyimpang tindakannya dalam melaksanakan tugas, akan mendapat tuntutan hukum baik secara perorangan maupun institusi, ” kata Danlanud.

Ditegaskan pula bahwa kebanggaan korps harus senantiasa ditimbulkan, meningkatkan kualitas diri serta mengedepankan kemampuan pengendalian diri. (self corection) sehingga sebagai korps betul-betul dihormati dan disegani oleh prajurit yang berniat melakukan pelanggaran hukum. Faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum adalah kecongkakan kekuasaan (arogance of power ) yang selalu bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga dapat merusak citra penegakan hukum.
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/209495

Labels: