DPR mengesahkan
Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan) pada raat paripurna Selasa,
2 Oktober 2012. Pengesahan UU Inhan ini diyakini DPR dan pemerintah
akan menjadi angin segar bagi industri pertahanan RI yang saat ini
tengah bangkit.
Di bawah UU Inhan sebagai payung hukum yang kuat,
maka industri pertahanan RI diharapkan akan menjelma menjadi industri
yang mandiri, unggul, dan berdaya saing tinggi. Produksi alat utama
sistem persenjataan (alutsista) RI pun kini akan lebih bermutu.
Anggota
Komisi I Bidang Pertahanan DPR, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),
menilai aturan jelas soal industri pertahanan RI itu akan membuat
produk-produk alutsista RI semakin diminati negara-negara asing. Apalagi
saat ini sudah ada negara yang menjadi pelanggan alutsista buatan
Indonesia.
“Saat ini saja kualitas produk alutsista kita diakui
oleh negara lain. Jadi kalau pengembangan teknologi dan kualitas
pembuatan alutsista kita dorong terus lewat UU Inhan, bisa dibayangkan
potensi industri pertahanan kita ke depannya,” kata Ibas dalam rilis
yang diterima VIVAnews.
Politisi Demokrat itu pun
memaparkan negara-negara mana saja yang berpotensi menjadi pengimpor
produk alutsista buatan Indonesia. “Timor Leste, Malaysia, dan Korea
Selatan sangat meminati alutsista RI. Malaysia belum lama ini bahkan
membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad, sementara Korea
Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia,” ujar
Ibas.
Ibas menambahkan, UU Inhan mencakup pasal yang akan
melindungi alutsista produksi dalam negeri sekaligus menjamin
perkembangan industri pertahanan RI. “Pasal itu mengatur pembelian
senjata dari luar negeri harus memenuhi syarat transfer teknologi ke
industri dalam negeri,” kata putra bungsu Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono itu.
Labels: Defense