Jakarta
TNI AU diminta memberi contoh yang baik dalam alam demokrasi di
Indonesia. Perwira TNI AU yang terbukti menendang dan memukul wartawan
harus diberi sanksi. Bila tidak, hal itu akan memberi contoh buruk bagi
anggota TNI yang lain. Kebebasan pers bisa terganggu.
"Aktivitas
jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh undang-undang.
Siapapun atau pihak manapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan
dalam melaksanakan liputan, apalalagi melakukan penganiayaan, perusakan,
dan perampasan peralatan liputan," kata politisi PKS Indra SH dalam
keterangannya, Rabu (17/10/2012).
Diduga perwira TNI AU Letkol
Robert Siamnjuntak yang menganiaya fotografer Riau Pos Didik Hermanto.
Robert dalam video yang beredar di youtube, menendang, memiting,
kemudian memukul Didi untuk merampas kameranya. Peristiwa itu dilakukan
di lokasi jatuhnya Hawk 200 di Riau.
"Saya mengecam keras
tindakan penganiayaan atas wartawan Riau Pos yg dilakukan oknum TNI AU
yg terjadi di Kampar-Riau. Apapun alasanya, perilaku arogan dan tindak
kekerasan tidak boleh dibiarkan dan POM TNI AU harus mengusut dan
memproses kasus ini," jelas Indra.
Indra berharap Panglima TNI
Jenderal Agus Suhartono bisa segera mengambil tindakan. TNI yang
profesional dicintai rakyatnya, bukan melakukan penganiayaan.
"Saya
yakin dengan semangat profesionalisme yang sedang dibangun TNI,
Panglima TNI tidak akan membiarkan munculnya asumsi bahwa Panglima TNI
melindungi atau membiarkan tindakan pelanggaran dan penganiayaan yang
dilakukan anak buahnya," jelas Indra.
Sebelumnya Danlanud TNI AU
Pekanbaru, Riau sudah meminta maaf atas insiden itu. Pihak TNI AU juga
bersedia menanggung biaya pengobatan Didi.
Labels: TNI AU