TNI AU Harus Hukum Perwira yang Pukul dan Tendang Wartawan

 
Jakarta TNI AU diminta memberi contoh yang baik dalam alam demokrasi di Indonesia. Perwira TNI AU yang terbukti menendang dan memukul wartawan harus diberi sanksi. Bila tidak, hal itu akan memberi contoh buruk bagi anggota TNI yang lain. Kebebasan pers bisa terganggu.

"Aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh undang-undang. Siapapun atau pihak manapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan liputan, apalalagi melakukan penganiayaan, perusakan, dan perampasan peralatan liputan," kata politisi PKS Indra SH dalam keterangannya, Rabu (17/10/2012).

Diduga perwira TNI AU Letkol Robert Siamnjuntak yang menganiaya fotografer Riau Pos Didik Hermanto. Robert dalam video yang beredar di youtube, menendang, memiting, kemudian memukul Didi untuk merampas kameranya. Peristiwa itu dilakukan di lokasi jatuhnya Hawk 200 di Riau.

"Saya mengecam keras tindakan penganiayaan atas wartawan Riau Pos yg dilakukan oknum TNI AU yg terjadi di Kampar-Riau. Apapun alasanya, perilaku arogan dan tindak kekerasan tidak boleh dibiarkan dan POM TNI AU harus mengusut dan memproses kasus ini," jelas Indra.

Indra berharap Panglima TNI Jenderal Agus Suhartono bisa segera mengambil tindakan. TNI yang profesional dicintai rakyatnya, bukan melakukan penganiayaan.

"Saya yakin dengan semangat profesionalisme yang sedang dibangun TNI, Panglima TNI tidak akan membiarkan munculnya asumsi bahwa Panglima TNI melindungi atau membiarkan tindakan pelanggaran dan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya," jelas Indra.

Sebelumnya Danlanud TNI AU Pekanbaru, Riau sudah meminta maaf atas insiden itu. Pihak TNI AU juga bersedia menanggung biaya pengobatan Didi.
Sumber

Labels: