Revitalisasi industri pertahanan akan menyerap tenaga kerja terdidik
untuk membuat peralatan pertahanan. Setelah disahkannya UU tentang
Industri Pertahanan, setiap industri pertahanan mesti memiliki roadmap
jangka pendek, menengah, dan panjang yang komprehensif dalam menyerap
tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
"Ini peluang bagi
SDM terbaik bangsa Indonesia untuk terlibat dalam membuat alat utama
sistem pertahanan (alutsista) yang canggih melalui industri pertahanan,
baik di BUMN maupun swasta," kata anggota Komisi I DPR, Almuzzammil
Yusuf, di Jakarta, Selasa (9/10).
Dia berharap suatu saat akan
ada alutsista yang canggih buatan anak bangsa yang digunakan untuk
membangun kekuatan pertahanan Indonesia dan membuat negara lain bangga
dengan kualitas SDM Indonesia. Pemerintah, melalui Komite Kebijakan
Industri Pertahanan, hendakanya serius mewujudkan kemandirian dan
kemajuan industri pertahanan dalam negeri.
Berkembangnya
industri pertahanan akan mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
terutama dari kalangan terdidik. Dia melihat UU Industri Pertahanan
menuntut industri pertahanan maju dan mandiri sehingga mampu menyerap
tenaga kerja terdidik dalam negeri dalam jumlah besar.
"Fungsi
Industri Pertahanan untuk menyerap tenaga kerja sudah tercantum dalam UU
tersebut pada Pasal 4 Huruf c," jelas anggota Panitia Kerja RUU
Industri Pertahanan ini. Berdasarkan data BPS, hingga Februari 2012,
tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,32 persen dengan jumlah total
penganggur mencapai 7,6 juta orang.
Untuk tingkat pengangguran
terbuka, tingkat pendidikan diploma dan sarjana, masing-masing 7,5
persen dan 6,95 persen dari angka pengangguran. "Kami berharap setelah
dilakukan revitalisasi terhadap industri pertahanan, pengangguran
terdidik dapat terserap sekitar 5 sampai 10 persen. Ini penting agar
tidak terjadi brain drain di mana SDM terbaik bangsa ini lebih memilih
bekerja di luar negeri dibandingkan di dalam negeri," paparnya.
Sebelumnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan disahkannya UU Industri
Pertahanan merupakan kado ulang tahun manis menyambut hari jadi ke-67
TNI. Presiden berharap UU itu mampu menghidupkan kembali industri
pertahanan dalam negeri. nsf/P-3
Labels: Defense